JENDELA CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur kembali melakukan razia protokol kesehatan. Kali ini pusatkan di sejumlah titik jalur utama di wilayah Cianjur.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, razia penerapan prokes ketat di Cianjur digelar satgas Covid-19 dengan sasaran warga yang tidak menggunakan alat pelindung diri, saat melakukan kegiatan di luar rumah, terutama berkendara, dengan sanksi denda.
"Seiring keluarnya surat edaran Bupati Cianjur, guna menekan angka penularan virus berbahaya. Rajia disertai dengan sosialisasi surat edaran yang membatasi kegiatan," jelas Hendri Sabtu 12 Februari 2022.
Hendri menjelaskan, selain rajia di jalur utama, juga dilakukan di jalur menuju tempat wisata, keramaian seperti mal, restoran, kafe. “Untuk pembetasan di pusat keramaian seperti mal, restoran, kafe, dan tempat wisata dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas,” imbuhnya.***
Artikel Rekomendasi