Jendela Cianjur - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Naringgul Cianjur berhasil dibekuk Polsek Naringgul bersama Anggota Babinkamtibmas, Selasa 8 Februari 2022.
Kapolsek Naringgul AKP Badru Salam membenarkan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pelaku curanmor berinisial KS (38), KF (20) warga Wangunjaya.
" Anggota kami bersama anggota Babinkamtibmas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor di wilayah Desa Wangunjaya," kata dia kepada wartawan.
Baca Juga: Cianjur Masuk Level 2, Herman Suherman : Masyarakat Harus Menggunakan Masker ke Luar Rumah
Penangkapan itu berawal setelah adanya laporan dari warga Kampung Puncak Wangi Desa Wangunjaya. Pelaku KS dan KF sudah meresahkan, karena bukan hanya kendaraan bermotor roda dua yang dicuri, mesin rumput dan sayuran hasil pertanian juga ikut dicuri
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dua unit kendaraan roda dua, di antaranya satu unit Honda Vario dan Yamaha Vega ZR ditambah satu unit mesin rumput.
"Keduanya kita jerat dengan pasal 363 junto 362 dan junto dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," tuturnya.
Kapolsek menghimbau kepada warga untuk meningkatkan lingkungan wilayah masing masing dengan mengaktifkan ronda malam.***
Artikel Rekomendasi