Tanggapi Vonis Herry Setiawan, Ustadz Hilmi Firdausi : Semoga JPU Ajukan Banding, Jatuhi Pidana Hukuman Mati!

- 15 Februari 2022, 17:34 WIB
Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

JENDELA CIANJUR - Vonis seumur hidup kepada pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan disayangkan Ustadz Hilmi Firdausi. Dirinya berharap vonis kepada Herry seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman mati.

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santri, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi : Tak Sesuai Harapan, Harusnya Hukum Mati!

"Saya sangat menyayangkan hakim tdk menjatuhi pidana mati kepada ybs," ujar Hilmi melalui cuitannya @hilmi28, Selasa 15 Februari 2022.

Hilmi pun berharap JPU mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Semoga JPU mengajukan banding, demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama para korban," harapnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Hadiri Sidang Vonis dengan Tuntutan Hukuman Mati

Hal senada pun diungkapkan, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menanggapi tak sesuai harapan. Dirinya berharap terdakwa dihukum lebih berat lagi.

"Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan kebiri kimia," ungkap Dedi Mulyadi dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Selasa 15 Februari 2022.

Tak hanya itu, Dedi pun mengungkapkan vonis penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru, apalagi dengan korban masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x