Jendela Cianjur - Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Sayang Cianjur mencabut larangan ambulans desa membawa jenazah di rumah sakit. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia DPC APDESI yang awalnya akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini Rabu 16 Februari 2022 akhirnya batal.
Ketua DPC APDESI Cianjur, Beni Irawan mengatakan, larangan itu di cabut setelah APDESI, bertemu dengan Dirut RSUD Sayang Cianjur. “Hasilnya ada kesepakatan, mobil Ambulance Desa boleh membawa Jenazah, meski dengan berbagai catatan,” kata Beni.
Baca Juga: Dukung Gerakan Literasi, Pemkab Cianjur Sediakan Mobil Wara Wiri
Sementara itu, Direktur RSUD Sayang Cianjur, Dr. Dharmawan menerangkan, ambulan Desa boleh membawa Jenazah dengan catatan sudah di verefikasi atau syarat syaratnya harus dilengkapi oleh kepala Ambulance rumah sakit.”Ambulan desa harus memenuhi standar atau aturan yang kami buat untuk kenyamanan bersama,” imbuhnya.
Sebelumnya, (DPC APDESI), akan mengadu ke DPRD dan Bupati Cianjur Herman Suherman.
APDESI mengadu terkait larangan ambulans desa membawa jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Cianjur.
Ketua DPC APDESI Cianjur, Beni Irawan memaparkan, pihaknya mengakui jika di RSUD tidak boleh melakukan unjuk rasa. Meski begitu, terkait larangan ambulans desa membawa jenazah dari rumah sakit akan diadukan ke DPRD dan Bupati. ***
Artikel Rekomendasi