JENDELA CIANJUR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Rabu 16 Februari 2022 memberlakukan kebijakan ganji genap di DKI Jakarta.
Ada 13 ruas jalan yang diberlakukan kebijaksanaan tersebut.
Namun ada pengecualian bagi tenaga kesehatan (nakes) ke kebijakan tersebut pengecualian.
"Mulai besok berlaku, kita berikan dispensasi karena kasus Omicron sedang tinggi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Jendela Cianjur dari PMJ News, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut Sambodo, kebijakan itu termasuk bagi nakes yang menggunakan kendaraan pribadi dalam bertugas.
Baca Juga: Polisi Bakal Kerahkan Pasukan Kawal Demo Buruh Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun
"Kalau mereka di stop sama polisi, tunjukkin aja suratnya," tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Metro Jaya mempertegas diskresi bagi nakes baik yang menggunakan kendaraan milik rumah sakit seperti ambulans ataupun kendaraan pribadi dalam bertugas.
Sebab, saat ini kehadiran nakes sangat dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi