”Kami pun saat ini sedang di perjalanan ke Kecamatan Sindangbarang dalam rangka monitoring penyaluran BPNT,” imbuhnya.
Sekedar diketahui dalam Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Nomor 11/6/sk/hk.02.02/5/2021 tentang juknis penyaluran bantuan program sembako melalui pos penyalur.
KPM dapat membeli bahan pangan di E Waroung terdekat atau pasar tradisional, warung sembako dengan prinsif memenuhi giji seimbang.
Dengan catatan jangan ada pengkondisian dari pihak mana pun.***
Artikel Rekomendasi