Jendela Cianjur - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Cianjur melakukan rajia operasi penyakit masyarakat (pekat), di sejumlah wilayah. Hasilnya sebanyak 13 orang diduga pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan, razia dilaksanakan Sabtu malam 27 Februari 2022 sekitar pukul 20 : 00 WIB
Petugas menyisir hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam (THM) berupa kafe tempat karaoke yang nekat buka di masa Pendemi Covid 19.
Baca Juga: Jalur Cianjur Puncak Menuju Bogor Macet, 12 Jam Kendaraan Mengular
“Kami mengamankan 13 orang diduga PSK dari hotel, penginapan, dan kafe karaoke di wilayah Kecamatan Cianjur, Cipanas dan Cikalongkulon dan lainnya,” kata Hendri.
Mereka yang diamankan terlebih dahulu dibawa ke kantor Satpol PP Cianjur untuk dilakukan pendataan. Kemudian dimintai keterangan. “Jadi ketahuan mana yang PSK mana yang bukan PSK,” terangnya.
Hendri mengakui, melakukan razia dalam rangka melaksanakan kegiatan penegakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 dan nomor 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran. “Razia akan terus dilakukan, sehingga Cianjur terbebas dari kemaksiatan,” imbuhnya.***
Artikel Rekomendasi