Jendela Cianjur – Ratusan pengendara kendaraan roda dua dan empat terjaring rajia petugas gabungan . Mereka yang melanggar langsung membayar denda maksimal Rp 100 ribu melalui rekening BJB.
Fungsional Pamong Praja Ahli Muda Satpol PP Cianjur, Sri Laelani, mengatakan, salah satu titik jalur yang dilakukan operasi yustisi adalah Jalan Siliwangi.
Di situ, ada belasan warga yang terjaring tak menggunakan masker. Apakah itu pengendara roda dua maupun roda empat.
“Setiap harinya tak kurang dari puluhan warga terjaring dan langsung ditindak di lokasi operasi dengan wajib membayar denda maksimal,” katanya Selasa 8 Maret 2022.
Baca Juga: Penaatan Jalan Bypass BIL Mandalika Tuntas 12 Maret Ini, Kualitasnya Terjamin?
Tak hanya itu, pihaknya pun akan terus melaksanakan operasi di sejumlah titik, di antaranya Jalan Siliwangi depan Taman Kreatif Joglo, Hutan Kota Ramayana, dan Jalan Raya HOS Cokroaminoto depan Bomero City Walk.
“Sasaran dari operasi ini selain pengendara motor dan roda empat, juga pejalan kaki,” paparnya.
Sementara itu, Neni Maryani (36), warga Cugenang yang ikut kena razia mengaku, ia membayar denda karena tidak menggunakan masker.
”Sebenarnya saya ke Cianjur untuk membeli keperluan rumah tangga, tapi saya lupa tidak mamakai masker hingga akhirnya terkena razia petugas gabungan,” imbuhnya.***
Artikel Rekomendasi