JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A.
Kini tak perlu khawatir, Satuan Lalu lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung oleh warga.
Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Selasa 22 Maret 2022 berada di Parkiran Indojaya GSP, Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Besok Jangan Lewatkan, Kajian KH Athian Ali, Upaya Iblis Menyesatkan Manusia dan Cara Mengatasinya
Untuk Anda yang hendak memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :
Artikel Rekomendasi