Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cianjur Selasa 26 April 2022

- 26 April 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Cianjur.
Ilustrasi layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Cianjur. /Instagram @tmcpoldametro

JENDELA CIANJUR  – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlakunya untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A.

Kini tidak perlu khawatir, Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses langsunmg oleh warga.

Baca Juga: Pastikan Lebaran SIM Anda Berlaku, Ini Lokasi SIM Keliling di Bandung, Selasa 26 April 2022

Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Selasa 26 April 2022 berada di Parkiran Indojaya GSP, Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

SIM Keliling hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Gempa Mengguncang Sukabumi, Terasa Hingga ke Pangandaran

Untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa persyaratannya antara lain :

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer;
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x