Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa Kejaksaan RI, Terkait Korupsi Minyak Goreng

- 26 April 2022, 02:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JENDELA CIANJUR - Guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH.

Baca Juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Goreng, 650 Dokumen Diamankan!

Pada kasus tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

"Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022,” beber Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Mengendus Penyimpangan Penyaluran Minyak Goreng dan Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung!

“Yaitu atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," sambungnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kemendag.

SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x