Habis Masa Berlaku SIM? Ini Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Cianjur Kamis 19 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur, Kamis 19 Mei 2022
Ilustrasi SIM Keliling Kabupaten Cianjur, Kamis 19 Mei 2022 /Twitter @TMCPoldaMetro

JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A. Kini tak perlu khawatir, Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung.

Baca Juga: Miyabi Disebut Bisa Coreng Karir Politik Anies, Wagub DKI Jakarta Minta Masyarakat Tak Saling Menyalahkan

Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Kamis 19 Mei 2022 berada di Pasanggrahan, Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 19 Mei 2022 Cek di Dua Lokasi ini!

Syarat untuk pengajuan perpanjangan SIM diantaranya : 

  1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Selain itu pemohon SIM diminta untuk membawa alat tulis sendiri seperti bolpoint. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x