JENDELA CIANJUR – Bagi warga Kabupaten Cianjur yang akan habis masa berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baik SIM untuk motor yakni SIM C dan untuk mobil SIM A. Kini tak perlu khawatir, Polres Cianjur menyediakan layanan SIM Keliling yang bisa diakses langsung.
Baca Juga: TAK Sepenuhnya Selera Pribadi, Ada Andil Sosok Spesial dalam Interior Rumah Suga BTS
Jadwal SIM Keliling untuk hari ini, Kamis 16 Juni 2022 berada di Pasanggrahan, Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Artikel Rekomendasi