Masih Bingung Syarat Berqurban, Ini Penjelasan Lengkap Ketua MUI Cianjur

- 22 Juni 2022, 13:44 WIB
Tim Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan  Kabupaten Cianjur periksa kesehatan hewan kurban
Tim Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Kabupaten Cianjur periksa kesehatan hewan kurban /Dokumen DPKHP Kabupaten Cianjur

JENDELA CIANJUR - Perayaan Hari Raya Idul Adha atau hari kurban sudah semakin dekat. Biasanya, Idul Adha yang juga disebut lebaran haji ini dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Sebagian umat islam yang akan melaksanakan ibadah kurban pun sudah mulai memilih dan mencari hewan ternak yang akan disembelih pada Hari raya Idul Adha ini.

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Adha akan Digelar pada 29 Juni 2022

Hewan yang dapat dijadikan kurban di Indonesia umumnya berupa sapi, kerbau, kambing dan domba.

Namun, dalam memilih hewan kurban ada berbagai hal yang perlu di perhatikan. Sebab, dalam pemilihan hewan kurban tidak boleh sembarangan. Artinya, ada syarat dan ketentuan hewan ternak yang bisa dijadikan hewan ternak.

"Kurban ini merupakan salah satu ibadah umat Islam, tentunya ada ketentuan syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rouf, saat ditemui Jendela Cianjur di Kantornya, Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Mau Qurban? Jangan Lupa Baca Niat dan Doanya, Biar Afdhol!

Abdul Rouf menjelaskan, diantara syarat hewan yang bisa digunakan untuk berkurban yaitu sudah memasuki usia yang pas yakni, minimal satu tahun untuk kambing, minimal lebih dari dua tahun untu sapi dan minimal lima tahun untuk hewan jenis unta.

"Kalau usianya kurang dari yang telah ditentukan maka kurbannya batal atau tidak sah," terang dia.

Baca Juga: Dambakan Bayi Seganteng Nabi Yusuf AS, Banyak Emak-emak Sering Membaca Surat Yusuf, Ampuhkah?

Abdul melanjutkan, persyaratan lainnya agar hewan tersebut dinyatakan sah untuk berkurban yaitu dalam keadaan sehat tanpa cacat fisik.

"Kondisi hewannya harus sempurna tanpa cacat," sebut dia.

Abdul menambahkan, waktu yang tepat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban yakni di hari pertama setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga tiga hari tasyrik atau pada tanggal 10 Dzulhijah, kemudian 11, 12, 13 dan berakhir setelah waktu ashar.

"Kalau di hari terakhir kemudian melaksanakan pemotongan melewati waktu ashar, maka tidak termasuk kurban, tapi sedekah saja," pungkasnya. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini