JENDELA CIANJUR - Promosi Holywings dengan memberikan minuman gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria berbuntut panjang.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam pegawai kafe Holywings menjadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Ia pun menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga: El Rumi Siap Tanding Tinju dengan Azka Corbuzier!
"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Artikel Rekomendasi