JENDELA CIANJUR - Para pedagang Cincau yang ada di sepanjang Jalan Raya Cianjur - Bandung Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, melemparkan puing kios dan sampah ke jalan.
Hal itu dilakukan sebagai aksi protes saat penertiban Satpol PP, Jumat 29 Juli 2022. Para pedagang cincau tersebut tidak diperbolehkan berjualan di pinggir jalan atau trotoar lagi, karena dipindahkan ke kawasan rest area yang tak jauh dari tempat sebelumnya.
Baca Juga: 1.600 Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikan ke Warga Cianjur
Ketua RW 08 Warga Kampung Sukamaju, Teten Kusnadi mengatakan, para pedagang Cincau merasa kecewa dengan adanya penertiban kios, karena terkesan mendadak. Sehingga, para pedagang pun melaksanakan protes melemparkan bekas bekas tikar tempat duduk ke tengah jalan raya.
"Seharusnya pihak Pemkab melaksanakan kegiatan tersebut jangan terlalu mendadak. Pedagang sudah belanja untuk jualan karena mendadak akhirnya tak bisa karena harus dibereskan sekarang juga," ujar dia, saat ditemui wartawan di lokasi penertiban, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: Hatam Al-Qur'an Dua Kali Seminggu, Guru Ngaji di Cianjur Dapat Kejutan Perbaikan Rumah Dari Kang Emil
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetiyadhi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan itu sedang melaksanakan Jumat bersih (Jumsih) membantu para pedagang Cincau membongkar kios -kiosnya, karena akan pindah ke dua lokasi di Rest Area Citarum yang telah siap dihuni para pedang.
"Beberapa pedagang terlihat komplain tidak setuju, itu hal biasa, padahal pemberitahuan telah beberapa kali disampaikan," terang dia.***
Artikel Rekomendasi