PR CIANJUR - Pelaku pemerkosaan yang dilakukan tujuh remaja terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur, sebelumnya telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Polres Cianjur, Jawa Barat, kini telah menetapkan tujuh orang pelaku pemerkosaan sebagai tersangka, setelah para pelaku mengakui perbuatannya dihadapan petugas.
Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara pada Minggu, 26 Juli 2020, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan para tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur.
Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Dikabarkan Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok
Pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan," ujar Anton.
Sebelumnya Polsek Agrabinta telah mengumpulkan beberapa keterangan terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Kepala Polsek Agrabinta, AKP Ipid A Saputra mengatakan bahwa terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap MC (15), berawal dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya tidak sadarkan diri.
Korban diantarkan oleh beberapa warga sekitar yang menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.
Baca Juga: Begini Kronologi Hilangnya Pendaki di Gunung Manglayang sebelum Ditemukan Tim SAR
Artikel Rekomendasi