Baca Juga: Buntut Tragedi Maut Kanjuruhan, Presiden Jokowi Minta PSSI Hentikan Kompetisi Liga 1
Pertama melakukan penelitian jika kemungkinan ada pelanggaran hukum atau tindak pidana di dalam peristiwa itu.
Kedua, melakukan rehabilitasi serta penyantunan terhadap korban dan keluarga korban yang sekarang sedang dalam perawatan maupun yang dimakamkan karena meninggal.***
Artikel Rekomendasi