2 Mantan Atlet Nasional Dukung Revisi UU SKN karena Dinilai Belum Jamin Kesejahteraan Atlet

- 15 Juli 2020, 08:10 WIB
Kabid Binpres PBSI, Susi Susanti (tengah) menyaksikan sejumlah pebulu tangkis Tim Sudirman Indonesia saat mengikuti latihan di Nanning, Tiongkok, Kamis, 23 Mei 2019.
Kabid Binpres PBSI, Susi Susanti (tengah) menyaksikan sejumlah pebulu tangkis Tim Sudirman Indonesia saat mengikuti latihan di Nanning, Tiongkok, Kamis, 23 Mei 2019. /ANTARA/ANTARA/ Wahyu Putro A

"Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa," ujar Susi.

Menurut Susi, kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orangtua yang anaknya ingin menjadi atlet.

Baca Juga: Bantu Para Pelaku UKM, Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja di Istana Merdeka

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Bambang Pamungkas yang mengatakan bahwa pasal terkait status profesi atlet dalam UU SKN masih belum jelas.

Menurut Bambang, UU tersebut belum ada kesesuaian dengan apa yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sehingga membuat profesi atlet saat ini masih merupakan kegiatan penyalur hobi semata, bukan sebuah pekerjaan profesional.

Bambang menilai, jika UU SKN ini sudah direvisi maka akan sangat membantu atlet untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalani profesi tersebut.

Sebelumnya, proses revisi UU SKN ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Permenpan RB DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x