PON XXI Tahun 2024 Diselenggarakan di Dua Provinsi, Menpora: Ini Sejarah

- 23 November 2020, 17:52 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 /kemenpora.go.id

PR CIANJUR – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Zainuddin Amali menyerahkan Surat Keputusan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah PON XXI Tahun 2024.

Hal itu dilaksanakan pada Kamis, 19 November pagi di Wisma Menpora Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Kemenpora.go.id.

Menpora menyerahkan SK tersebut kepada Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman.

Baca Juga: Psikologi Cinta, Hal Wajib untuk Diketahui Agar Anda Lebih Memahami Percintaan

Marciano selanjutnya menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“SK Penetapan tuan rumah PON XXI tahun 2024 memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya mengenal satu provinsi untuk menjadi tuan rumah,” kata Menpora.

“Tapi saat ini tempatnya ada dua provinsi sehingga kalau dipaksakan jalan dengan aturan awal akan bermasalah,” kata Menpora menjelaskan.

“Maka kami upayakan untuk revisi aturan Nomor 17 tahun 2007. Alhamdulillah sudah selesai,” ucap Menpora saat penyerahan SK Tuan Rumah PON 2024.

Baca Juga: Simak 6 Fakta Tentang Cianjur yang Tidak Banyak Orang Tahu

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenpora.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x