Tak Perlu ke Samsat, Blokir STNK Bisa Dilakukan dari Rumah

- 29 September 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK.
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK. /PRFM

PR CIANJUR - Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan pada kendaraan yang telah dijual atau tidak dimiliki lagi.

Karena jika tak diblokir maka kendaraan lainnya dengan nama pemilik sama akan dikenai progresif pajak.

Besaran pajak ini nilainya lumayan tinggi sekitar 2,5 persen dari pengenaan pajak.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Pengenaan pajak angkanya didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan bobot kendaraan.

Karenanya, bagi Anda yang tidak mau terkena biaya pajak progresif harus segera melakukan blokir STNK kendaraan bermotor Anda.

Jika dahulu harus ribet-ribet ke Samsat untuk melakukan hal ini, kini blokir pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Paspor Vanuatu Dijual Rp2 Miliar, Bebas Visa ke 100 Negara dan Wilayah, dari Uni Eropa Juga Hongkong

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Anti Ribet! Blokir STNK Kini Bisa Dilakukan dari Rumah Tanpa Harus Ke Samsat". Layanan blokir STNK kini sudah bisa dilakukan secara online.

Untuk warga yang ada di Jakarta, bisa memanfaatkan layanan situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Ini dibuat oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta untuk membantu masyarakat melakukan blokir pajak kendaraan bermotor.

Tahapannya juga bisa dibilang mudah dan tanpa harus keluar rumah.

Baca Juga: Pendapatan Vanuatu Surplus Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Hasil dari Jual Kewarganegaraan!

Pertama Anda harus melakukan pendaftaran di situs yang tadi disebutkan. Setelahnya pada laman pendaftaran amsukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi ataupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

Setelah berhasil, maka Anda akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi.

Setelahnya, isi kembali data tambahan yang diminta agar layanan tersebut bisa didapatkan.

Objek pajak yang muncul dalam layanan ini adalah objek pajak yang ada dalam dabatase BPRD dan sudah terdaftar dengan NIK atau NPWP seseorang.

Baca Juga: TNI dan Warga Kalinusu Brebes Makin Bersahabat dengan Bola Volly

Dalam sistem tersebut ada tiga hal yang bisa dilakukan yaitu pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.

Jika pelaporan dan segala registrasi sudah diisi, maka kendaraan yang akan dijual tersebut sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya.

Pemilik baru kendaraan pun harus segera melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x