JENDELA CIANJUR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP di Kota Bandung Tahun Ajaran 2022/2023 sedang berlangsung.
Dilansir Jendela Cianjur dari laman Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin, 30 Mei 2022, tahapan awal dimulai sejak 25 Mei sampai 10 Juni 2022.
Menurut kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, sejatinya, mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, karena regulasinya sama, hanya teknis yang terus diperbaiki.
Untuk tahun ini PPDB TK, SD, dan SMP dibagi menjadi dua tahapan.
Pada tahapan awal adalah pendataan data diri.
Proses pendataan ini harus diikuti oleh seluruh calon peserta didik baru (CPBD) dan pemberkasan bisa disesuaikan dengan pilihan jalur pendaftaran.
Diawali dengan pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orang tua CPBD untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
Kemudian, mengisi data diri CPBD yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id.
Baca Juga: JANGAN TERLEWAT! Ini Jadwal dan Kuota Tiap Jalur PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA dan SMK
"Kami mengimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan tingkat TK, SD dan SMP untuk membantu para orang tua siswa yang akan mendaftarkan ananda melalui PPDB Kota Bandung,” kata Hikmat Ginanjar, Bandung, Jumat (27/05/2022).
Setelah pendataan selesai, kemudian masuk tahapan 1 pendaftaran jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan tugas orang tua.
Tahapan ini dilaksanakan pada 13 – 17 Juni 2022 mendatang dan bisa dilakukan oleh wali kelas atau mandiri.
Pengumuman tahap 1 pada 24 Juni 2022 dilanjut daftar ulang 27-29 Juni 2022.
Baca Juga: Ini Cara Daftar PPDB Online dan Offline Jabar untuk SLB, Lengkap dengan Alur Pendaftaran
Sementara tahap 2 untuk jalur zonasi, pendaftaran dibuka pada 27 Juni sampai 1 Juli 2022, pengumuman 8 Juli 2022, dan daftar ulang 11-12 Juli 2022.
Jenjang SD ada 8 zona dan SMP ada 4 zona yang bisa dipilih sesuai dengan jarak terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Setiap calon peserta didik diberi dua pilihan sekolah negeri dalam zona wilayah.***
Artikel Rekomendasi