Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash Usai Dinilai Melanggar Hukum dengan Praktik Berikut

- 12 Februari 2021, 19:04 WIB
Situs TikTok Cash.
Situs TikTok Cash. /PMJ News

PR CIANJUR - Platform Tiktok Cash resmi diblokir oleh pemerintah karena dinilai melanggar hukum.

Aplikasi Tiktok Cash berbeda dengan aplikasi Tiktok yang sedang ramai digunakan.

Dalam Tiktok Cash terdapat video yang penggunanya dapat menonton vidio tersebut sekaligus mendapat imbalan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Semangat Baru untuk Bangkit Hadapi Pandemi

Sebelumnya, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu, dengan menyertakan nomor handphone dan alamat email, kemudian memilih paket keanggotaan dengan membayar uang sesuai paket yang dipilihnya.

Dengan begitu Tiktok Cash dianggap sebagai aplikasi bisnis ilegal yang merugikan penggunanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari PMJ News.

Transaksi yang dilakukan sebelumnya berbayar dan itu merupakan modus, dengan iming-iming mendapatkan saldo bagi pengguananya.

Baca Juga: Ternyata Jajanan Khas Imlek Mempunyai Makna Tersendri, Salah Satunya Kue Keranjang Punya Filosofi Kuat

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Adapun harga paket keanggotaan berbeda-beda mulai dari harga terendah hingga harga tertinggi, untuk “pekerja sementara” dibandrol Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari.

Sedangkan untuk “karyawan tertinggi” seharga Rp500.000 dengan masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Venue Laga Atletico Madrid vs Chelsea Digelar di Rumania, Ini Komentar Thomas Tuchel

Setelah dilakukan pemblokiran oleh Kominfo, pengelola situs mengeluarkan dalih lewat notifikasi halaman utama bahwa mereka mendapat “serangan/berita palsu” dari pesaingnya.

Lalu menyatakan pihak Tiktokcash Asia Pasifik, sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini. Namun semua itu adalah bohong.

“Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama Indonesia,” ujar pengumuman yang dikeluarkan Tiktok Cash itu.

Baca Juga: Cuitannya Soal Wafatnya Ustaz Maaher Dinilai Provokasi, Novel Baswedan Dipolisikan PPMK ke Bareskrim Polri

 

Tiktok Cash sebelumnya meminta para pengguna untuk mengikuti akun, like,dan menonton video tiktok. Sebaiknya pengguna paham dan tidak terbujuk hingga bersedia membayar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x