Samangani mengatakan bahwa larangan tersebut dilakukan untuk mencegah sebanyak mungkin publikasi saluran yang menerbitkan materi dan program tidak bermoral.
“Kami telah menerima banyak keluhan tentang bagaimana aplikasi TikTok dan gim PUBG membuang-buang waktu orang,” katanya kepada Bloomberg.
“Kementerian komunikasi dan teknologi informasi diperintahkan untuk menghapus aplikasi dari server internet dan membuatnya tidak dapat diakses oleh semua orang di Afghanistan.”
Keputusan untuk melarang akses aplikasi ke hampir sembilan juta pengguna internet aktif di negara itu, diambil selama rapat kabinet pada hari Rabu 20 April 2022, lapor Bloomberg.
Arahan tersebut sebagian besar sejalan dengan pemolisian budaya dan agama oleh kelompok militan yang selama ini banyak membatasi kehidupan sosial, khususnya perempuan dan menghalangi hak-hak mereka.
Ini termasuk penangguhan sekolah menengah untuk anak perempuan, memaksa pegawai pemerintah untuk menumbuhkan janggut dan mengarahkan pengemudi taksi untuk tidak mengemudikan kendaraan bagi perempuan lebih dari 70 km tanpa laki-laki dari keluarga.***
Artikel Rekomendasi