PR CIANJUR - Sebelumnya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang aplikasi TikTok untuk beroperasi di AS.
Tak hanya itu, bernasib sama dengan TikTok, layanan aplikasi WeChat juga dilarang di AS.
Donald Trump mengatakan bahwa pihaknya harus bertindak tegas dan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional.
Menanggapai kebijakan tersebut, dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman Digital Trends, pihak TikTok mengungkapkan bahwa perintah eksekutif Donald Trump telah merusak aturan hukum dan melarang pasar terbuka.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Barter Vaksin Corona dengan Lahan untuk Perusahaan Tiongkok
“Kami akan mengupayakan semua solusi yang tersedia bagi kami untuk memastikan bahwa aturan hukum itu berlaku dan perusahaan kami serta pengguna kami harus diperlakukan dengan adil," ujar pihak TikTok.
Namun sejak berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak TikTok mengenai langkah perusahaan selanjunya.
Perseturan antara TikTok dan Donald Trump semakin memanas dalam beberapa minggu terakhir.
Donald Trump memberikan waktu selama 45 hari ke depan kepada pihak TikTok untuk menyelesaikan masalah keamanan.
Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Jerinx Suruh Warga Bali Pindah ke Jakarta
Artikel Rekomendasi