Ingin Menerima Bansos Kemensos ? DTKS Kemensos Ini Caranya, Berikut Cara Daftarnya

27 Desember 2020, 09:23 WIB
Cek KTP NIK di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BLT Rp300 ribu /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com /kemensos.go.id/

PR CIANJUR – DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial Republik Indonesia meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PBPSPSKS).

DTKS Kemensos sendiri memuat 40% data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah.

Dasar hukum dari DTKS Kemensos sendiri disandarkan pada beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Sosok Levi Ackerman, Prajurit Terkuat dalam Anime Shingeki no Kyojin, Pembunuh Berdarah Dingin

Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, dan Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya, datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Kebiasaan Akhir Pekan yang Dilakukan Orang Sukses Dunia, dari Robert Iger hingga Bill Gates

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Hasil keputusan musyawarah ditandatangani Kepala Desa.

Hasil Musyawarah Desa itu nantinya akan berupa Daftar Akhir Penerima DTKS yang selanjutnya akan digunakan oleh Dinas Sosial masing-masing daerah untuk langkah verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Arti dari Nama Anak Jonas Rivanno dan Asmirandah yang Lahir Tepat di Hari Natal 2020

Di tahap ini pengusul akan didatangi oleh petugas dari Dinsos dalam rangka survei kelayakan.

Jikalau setelah hasil survei dinyatakan valid, maka selanjutnya data pengusul akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline oleh pihak desa/kecamatan.

File berupa ext siks itu nanti akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan penginputan selanjutnya di Aplikasi SIKS Online.

Hasil verifikasi data itu selanjutnya akan dikirimkan ke Bupati/Walikota. Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.

Baca Juga: Arti dari Nama Anak Jonas Rivanno dan Asmirandah yang Lahir Tepat di Hari Natal 2020

Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.

Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.

Tidak lupa Kemensos menyelenggarakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksana verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Sangat Menyenangkan, 9 Hal Wajib yang Kamu Harus Coba Akhir Pekan Ini

Bimtek diselenggarakan secara regional atau membuka kelas dalam rentang waktu sebulan empat kali setiap Selasa-Rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.

Kemensos pun menjemput bola dengan datang ke daerah melakukan bimtek kepada petugas daerah di lapangan.

Terakhir, melakukan koordinasi lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait aktualitas data.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler