Fintech Ilegal Merajalela, Berikut Cara Cek Perusahaan Fintech Ilegal di Situs Otoritas Jasa Keuangan

30 Januari 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi fintech. /PEXELS

PR CIANJUR – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menyatakan ada 133 platform financial technology yang ilegal.

Fintech ilegal itu terdeteksi selama periode Desember 2020 hingga Januari 2021. SWI juga temukan adanya 14 kegiatan usaha tanpa izin.

"Sejak Desember sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing di Jakarta. Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Sudah 77 Kali Gempa Terjadi di Tahun 2021, Perhatikan Hal Berikut Terkait Mitigasi Bencana Gempa

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya,” ucap Tongam Lumban Tobing.

“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," ujar Tongam Lumban.

14 kegiatan usaha tanpa izin tersebut telah melakukan beberapa kegiatan ilegal. Diantaranya; dua Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tanpa izin, tiga cryptocurrency tanpa izin, tiga koperasi tanpa izin, dan beberapa kegiatan lainnya.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, pihak SWI sendiri langsung berkoordinasi dengan Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indoneia (Bareskrim Polri) untuk menindak pelanggaar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polda Metro Jaya, Pemakai Produk Kosmetik Harus Tetap Hati-hati

SWI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs, dan aplikasi dari fintech terkait. Terhitung dari tahun 2018 hingga saat ini, SWI sudah menutup sejumlah 3.056 fintech lending ilegal.

Tongam melanjutkan upaya untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya fintech lending ilegal harus terus disuarakan kepada masyarakat lewat media massa dan media sosial.

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," tutur Tongam.

Baca Juga: Cara Membersihkan Toilet Berikut Ini Patut untuk Dicoba agar Toilet Bersih dan Harum

Oleh karenanya masyarakat diminta untuk terus waspada terhadap keberadaan dan penawaran fintech ilegal. Cara mudah mencek daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan melalui Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika mendapatkan tawaran investasi mencurigakan dapat menghubungi ke Layanan Konsumen OJK 157 atau melalui WhatsApp ke 0811-571-571-57. Surel melalui waspadainvestasi@ojk.go.id.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler