BLT Anak Balita, Begini Cara Mendapatkannya

- 27 Januari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi balita dan ibunya.
Ilustrasi balita dan ibunya. /Pixabay

PR CIANJUR - Pemerintah pada tahun 2021 ini memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak balita.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggelontorkan BLT untuk masyarakat yang tergolong dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemensos memberikan bantuan untuk keluarga kurang mampu ini dengan jumlah Rp900 ribu hingga Rp3 juta selama satu tahun.

Baca Juga: Vokasi UI Luncurkan Prodi Bisnis Kreatif, Berharap Gen Z Ciptakan Usaha Rintisan Penuhi Kebutuhan Industri

BLT tersebut ditujukan untuk ibu hamil dan balita yang tergolong dalam PKH.

Bantuan ini juga dimaksudkan untuk upaya mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Pada tahun 2021, PHK akan dialokasikan kepada 10 juta keluarga sebagai bantuan untuk memenuhi dasar kesehatan ibu hamil serta anak usia 0-6 tahun.

Selama satu tahun bantuan ini akan diberikan dalam empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober dan akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara diantaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Dalam satu keluarga pemerintah akan membatasi penerima bantuan dimana maksimal hanya empat orang.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x