Cara Daftar UMKM Online Gratis di oss.go.id, Salah Satu Syarat Dapatkan BLT UMKM 2021

1 Maret 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi UMKM. /Pikiran rakyat.com/Pixabay.com

PR CIANJUR - Salah satu syarat untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 satu adalah memiliki Perizinan Barusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Untuk mendapatkan izin UMKM online gratis, Anda bisa mengakses link oss.go.id untuk mendaftar.

Pendaftaran UMKM online pada link oss.go.id ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun untuk persyaratkan mendapatkan BLT UMKM 2021.

Baca Juga: Pertandingan Chelsea vs Manchester United Berakhir Imbang 0-0, Solskjaer: Seharusnya MU Mendapat Penalti

Diketahui bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sehingga bantuan berupa BLT UMKM senilai Rp1,2 juta pada Maret 2021 ini akan diberi kuota penerima sebesar 14 juta pelaku UMKM.

Salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Baca Juga: Cek Status Pelamar CPNS 2021 Melalui Link sscn.bkn.go.id, Berikut Ini Panduannya Agar Terdaftar

Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman oss.go.id, berikut ini cara daftarnya secara online.

LOGIN

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel di Kediri, Kapolresta: Ada Luka di Bagian Kepala Belakang

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos Maret 2021, Segera Daftar KPM DTKS Kemensos, Begini Caranya

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Sempat Tertinggal Lebih Dulu, Arsenal Berhasil Tumbangkan Leicester City 3-1

3.Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Manchester City Kalahkan West Ham United dengan Skor 2-0, Dua Bek Tengah Jadi Bintang Lapangan

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler