Gelombang 12 Sudah Ditutup, Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka untuk 600 Ribu Orang

3 Maret 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /ANTARA/HO-dok pri/

PR CIANJUR - Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang diselenggarakan sejak tahun lalu.

Hingga kini program tersebut telah berlangsung sebanyak 12 gelombang.

Gelombang 12 sebelumnya telah dibuka pada 23 Februari 2021 dengan rentang waktu selama 5 hari dan telah kembali ditutup.

Baca Juga: Gelombang 13 Kartu Prakerja Segera Dibuka Pendaftarannya, Berikut Ini Persyaratannya

Bagi Anda yang belum berkesempatan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 12 tidak perlu khawatir, pasalnya, gelombang 13 Kartu Prakerja akan segera dibuka usai adanya pengumuman hasil lolos peserta pada gelombang 12.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Komunikasi Manajemen Pelakasana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

“Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi gelombang 12, setelah itu kami akan buka Gelombang 13,” kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara pada Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: 8 Asupan Makanan yang Memicu Terjadinya Radang Sendi

Gelombang 13 rencananya akan dibuka kembali dengan kuota 600 ribu orang.

Jumlah tersebut sama seperti penerimaan pada Gelombang 12.

Dalam program Kartu Prakerja, setiap peserta akan menerima bantuan senilai Rp3.550.000.

Jumlah tersebut terbagi atas bebrapa bantuan seperti bantuan pelatihan senilai Rp1 juta digunakan saat daftar dan bantuan insentif sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan selama 4 bulan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga: Presenter Rina Gunawan Meninggal Dunia, PARFI Sampaikan Duka Cita

Sementara sisanya, yakni Rp150 ribu akan diterima peserta setelah memberikan ulasan pada pelatihan yang diambil.

Untuk diketahui, syarat penerimaan Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia, berusia 18 tahun, dan belum bekerja.

Program ini bukan hanya diberikan pada pencari kerja tetapi juga untuk pekerja yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Buntut Rentetan Buruk di Awal Musim, Atlatan Hawks Resmi Pecat Lloyd Pierce

Namun, bagi anggota TNI, PNS, Polri, DPR, DPD, serta anggota Badan Usaha Milik Negara tidak dapat mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Begitu juga dengan penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan UMKM dari pemerintah tidak diperkenankan mengikuti Kartu Prakerja.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler