Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Akan Dibuka, Berikut Regulasi Baru Setelah Direvisi

14 Juli 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Antara/prakerja.go.id

PR CIANJUR - Pemerintah tengah mempersiapkan untuk membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat, yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Juli 2020.

Pelaksanaan program Kartu Prakerja ini sempat menuai polemik, maka dari itu pemerintah merancang kembali tata kelolanya sehingga lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Awalnya, gelombang keempat akan dibuka setelah Idulfitri atau sekitar bulan Mei. Namun, pembukaan pendaftaran terus diundur dengan alasan pihak komite dan dewan pengawas Kartu Prakerja terus melakukan evaluasi dari pelaksanaan program secara menyeluruh.

Baca Juga: Selama Pandemi, Gojek Sebut 100 Ribu UMKM Beralih ke Online untuk Mengembangkan Usahanya

Dikutip oleh Pikiranrakyat-cianjur.com dari RRI pada Selasa, 14 Juli 2020, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengatakan bahwa perbaikan pelaksanaan Program Kartu Prakerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 7 Juli 2020.

"Perpres ini merupakan komitmen pemerintah untuk melanjutkan Program Kartu Prakerja dengan sejumlah penyempurnaan dan perbaikan dalam pelaksanaan batch selanjutnya," ujar Susiwijono.

Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 itu, ada beberapa poin penting yang telah direvisi, salah satunya terkait siapa saja yang berhak menerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ruangan AC Diklaim Bisa Tingkatkan Penularan COVID-19, Begini Cara Pencegahannya

Menurut Susiwijono, selain para pencari kerja, Kartu Prakerja juga akan diberikan pada pekerja/ buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Perpres itu juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Di antaranya, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Tak hanya itu, untuk penyempurnaan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, anggota Komite Cipta Kerja juga diperkuat dengan penambahan beberapa anggota.

"Penambahan anggota Komite ini untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik," tutur Susiwijono.

Baca Juga: Penunjang PJJ, Ruangguru Siapkan Fitur Gratis bagi Siswa pada Tahun Ajaran Baru

Lebih lanjut, Susiwijono menyampaikan bahwa kouta pendaftar Kartu Prakerja gelombang keempat ini sebanyak 500.000 orang.

"Dan rencananya, bulan Agustus nanti, jika kondisinya memungkinkan, akan mulai dilaksanakan program pelatihan secara offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja, Bambang Satrio Lelono mengatakan, dengan penyempurnaan pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan peserta yang masih dalam daftar whitelist.

Baca Juga: Biaya Rapid Test Covid-19 Dinilai Mahal, Kemenkes: Tarif Berubah, Maksimal Rp 150.000

"Data Kemenaker yang masuk dalam whitelist jumlahnya kurang lebih 3 juta orang. Mereka adalah yang terkena PHK, dirumahkan, dan para pelaku UMKM yang usahanya terdampak karena Covid-19," ujar Bambang.

Dari 3 juta orang itu, menurut Bambang sebanyak 1,7 juta orang datanya sudah komplet, selebihnya masih dalam tahap verifikasi ulang.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler