PR CIANJUR – DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial Republik Indonesia meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PBPSPSKS).
DTKS Kemensos sendiri memuat 40% data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah.
Dasar hukum dari DTKS Kemensos sendiri disandarkan pada beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial.
Baca Juga: Sosok Levi Ackerman, Prajurit Terkuat dalam Anime Shingeki no Kyojin, Pembunuh Berdarah Dingin
Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, dan Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.
Caranya, datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Kebiasaan Akhir Pekan yang Dilakukan Orang Sukses Dunia, dari Robert Iger hingga Bill Gates
Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.
Artikel Rekomendasi