PR CIANJUR - Salah satu syarat untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 satu adalah memiliki Perizinan Barusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Untuk mendapatkan izin UMKM online gratis, Anda bisa mengakses link oss.go.id untuk mendaftar.
Pendaftaran UMKM online pada link oss.go.id ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun untuk persyaratkan mendapatkan BLT UMKM 2021.
Diketahui bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sehingga bantuan berupa BLT UMKM senilai Rp1,2 juta pada Maret 2021 ini akan diberi kuota penerima sebesar 14 juta pelaku UMKM.
Salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).
Baca Juga: Cek Status Pelamar CPNS 2021 Melalui Link sscn.bkn.go.id, Berikut Ini Panduannya Agar Terdaftar
Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman oss.go.id, berikut ini cara daftarnya secara online.
Artikel Rekomendasi