Jumlah tersebut sama seperti penerimaan pada Gelombang 12.
Dalam program Kartu Prakerja, setiap peserta akan menerima bantuan senilai Rp3.550.000.
Jumlah tersebut terbagi atas bebrapa bantuan seperti bantuan pelatihan senilai Rp1 juta digunakan saat daftar dan bantuan insentif sebesar Rp600 ribu yang akan diberikan selama 4 bulan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
Baca Juga: Presenter Rina Gunawan Meninggal Dunia, PARFI Sampaikan Duka Cita
Sementara sisanya, yakni Rp150 ribu akan diterima peserta setelah memberikan ulasan pada pelatihan yang diambil.
Untuk diketahui, syarat penerimaan Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia, berusia 18 tahun, dan belum bekerja.
Program ini bukan hanya diberikan pada pencari kerja tetapi juga untuk pekerja yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: Buntut Rentetan Buruk di Awal Musim, Atlatan Hawks Resmi Pecat Lloyd Pierce
Namun, bagi anggota TNI, PNS, Polri, DPR, DPD, serta anggota Badan Usaha Milik Negara tidak dapat mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.
Begitu juga dengan penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan UMKM dari pemerintah tidak diperkenankan mengikuti Kartu Prakerja.***
Artikel Rekomendasi