- 50 gram Rp 43.695.000
- 100 gram Rp 87.312.000
- 250 gram Rp 217.265.000
- 500 gram Rp 435.820.000
- 1.000 gram Rp 871.600.000
Baca Juga: Kasus Intip Payudara di Starbucks, Psikologi: Ini Mirip Gejala Voyeurism
Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.
Nantinya, Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***
Artikel Rekomendasi