Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 per Senin, 6 Juli 2020, Berikut Rinciannya

- 6 Juli 2020, 11:49 WIB
Petugas menunjukkan logam mulia emas 24K 100 gram di BNI Syariah Pusat, Jakarta.
Petugas menunjukkan logam mulia emas 24K 100 gram di BNI Syariah Pusat, Jakarta. /Antara/ANTARA /Yudhi Mahatma

PR CIANJUR - Harga emas dalam negeri yang terus berfluktuasi menjadi perhatian publik belakangan ini, terutama di masa pandemi saat ini.

Perkembangan harga emas 24 karat bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) keluaran Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) Tbk hari ini kembali Naik.

Sebelumnya harga emas kerap kali turun dalam situasi yang tidak menentu seperti yang terjadi ketika pandemi virus Corona.

Logam mulia, khususnya emas, memang menjadi incaran para investor di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global seperti saat ini.

Baca Juga: Ciptakan SDM yang Unggul, Mendikbud Ajak Rektor Optimalkan Kebijakan Merdeka Belajar

Bagi Anda yang hendak investasi dalam bentuk emas batangan sebaiknya terus memantau perkembangan harga logam mulia ini.

Harga emas batangan per Senin, 6 Juli 2020, berada di angka Rp 931.000 per gram.

Angka ini mengalami kenaikan tipis Rp 1.000, dari perdagangan pada Sabtu, 4 Juli 2020 dengan harga jual Rp 930.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual emas Antam keluaran Logam Mulia juga naik Rp 1.000 menjadi Rp 829.000 per gram.

Harga buyback berarti jika Anda ingin menjual kembali emas batangan yang Anda miliki maka PT Antam akan memberikan harga yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Berikut 10 Fenomena Langit yang Akan Muncul di Bulan Juli 2020

Berikut rincian harga emas Antam seperti dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari situs resmi Logam Mulia.

- 0,5 gram Rp 495.500

- 1 gram Rp 931.000

- 2 gram Rp 1.802.000

- 3 gram Rp 2.678.000

- 5 gram Rp 4.435.000

- 10 gram Rp 8.805.000

- 25 gram Rp 21.887.000

- 50 gram Rp 43.695.000

- 100 gram Rp 87.312.000

- 250 gram Rp 217.265.000

- 500 gram Rp 435.820.000

- 1.000 gram Rp 871.600.000

Baca Juga: Kasus Intip Payudara di Starbucks, Psikologi: Ini Mirip Gejala Voyeurism

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Nantinya, Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Logam Mulia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x