Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Akan Dibuka, Berikut Regulasi Baru Setelah Direvisi

- 14 Juli 2020, 07:28 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Antara/prakerja.go.id

Menurut Susiwijono, selain para pencari kerja, Kartu Prakerja juga akan diberikan pada pekerja/ buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Perpres itu juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja.

Di antaranya, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Tak hanya itu, untuk penyempurnaan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, anggota Komite Cipta Kerja juga diperkuat dengan penambahan beberapa anggota.

"Penambahan anggota Komite ini untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik," tutur Susiwijono.

Baca Juga: Penunjang PJJ, Ruangguru Siapkan Fitur Gratis bagi Siswa pada Tahun Ajaran Baru

Lebih lanjut, Susiwijono menyampaikan bahwa kouta pendaftar Kartu Prakerja gelombang keempat ini sebanyak 500.000 orang.

"Dan rencananya, bulan Agustus nanti, jika kondisinya memungkinkan, akan mulai dilaksanakan program pelatihan secara offline dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja, Bambang Satrio Lelono mengatakan, dengan penyempurnaan pelaksanaan Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan peserta yang masih dalam daftar whitelist.

Baca Juga: Biaya Rapid Test Covid-19 Dinilai Mahal, Kemenkes: Tarif Berubah, Maksimal Rp 150.000

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x