Baim Wong Prank KDRT, Restorative Justice atau Proses Hukum Terus Berlanjut?

4 Oktober 2022, 20:03 WIB
Baim Wong Prank KDRT, Restorative Justice atau Proses Hukum Terus Berlanjut? /YouTube/Baim Paula/

JENDELA CIANJUR - Polres Metro Jakarta Selatan tengah mendalami kasus prank laporan palsu soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya telah menyita tayangan video prank laporan palsu tersebut untuk proses penyelidikan.

"Sudah sama kami (disita). Kemarin kan di-takedown sama dia (Baim) tapi kan banyak yang sudah copy," ujar Nurma Dewi seperti dilansir PMJ News, Selasa 4 Oktober 2022.

Lebih lanjut Nurma mengungkapkan, nantinya video tersebut akan diperiksa penyidik.

Nantinya, polisi akan mengeluarkan hasil terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Iya disimpan sebagai barang bukti. Iya dong pasti (Baim dan Paula diperiksa) tapi waktunya nanti tanya penyidik," tukasnya.

Baca Juga: Tayang di Disney + Hotstar, Ji Chang Wook hingga Wi Ha Joon Bintangi Serial The Worst Evil

Namun demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus konten prank KDRT Baim wong dan Paula Verhoeven bisa diselesaikan dengan restorative justice atau jalur damai.

Pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan mediasi.

“Jadi, tidak menutup kemungkinan, kita, kepolisian (akan) memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka mungkin nanti bisa restorative justice,” kata Zulpan, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR RI ke Polisi Gegara Roastingannya

Meski begitu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan kasus konten prank KDRT Baim Wong akan berlanjut diproses secara hukum, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Terkait hal itu, penyidik kepolisian bakal tetap memeriksa Baim Wong untuk mengetahui tujuannya membuat konten tersebut.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, penjelasan, apa maksud dan tujuannya," ucap Zulpan.

"(Tetapi) Tentunya kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan minta maaf ataupun restorative justice. Tapi, apabila terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," ujar Zulpan lagi.

Baca Juga: Ini Dia 5 Pemain Tertua Peraih Gelar Juara Liga Champions, Siapa Saja Ya?

Ia pun menyatakan bahwa konten prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula merupakan tindakan melawan hukum.

"Ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum, apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian tidak dibenarkan," ujar Zulpan.***

Editor: Gugum Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler