PR CIANJUR – Artis Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya.
Artis berusia 52 tahun ini ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Keramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat.
"Iya benar, Polres Jakarta Selatan mengamankan IBS di kediamannya di Johar, saat ini dilakukan penyelidikan di Polres Jaksel," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani di Polres Jakarta Selatan, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Pejabat Kemensos Tertangkap, Mensos: Kami Menghormati dan Mendukung Proses yang Berlangsung di KPK
Pernyataan Wadi, anak dari aktor Bing Slamet itu diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Jenis barang haram narkoba yang dikonsumsinya yaitu narkoba jenis sabu. Saat digerebeg, polisi juga mengamankan sejumlah barang.
"Kita temukan barang-barang yang digunakan untuk mengkonsumsi diduga sabu," kata Wadi lagi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka Iyut Bing Slamet (IBS) masih syok terkait kasus yang menimpa dirinya.
Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari pmjnews, IBS masih syok berat.
Baca Juga: Link Live Streaming Cadiz vs Barcelona, Barcelona Siap Lanjutkan Tren Positif Kemenangan
Artikel Rekomendasi