Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Paling Rendah Enam Bulan, Paling Lama 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 17:24 WIB
POTRET Gisel.
POTRET Gisel. /Instagram.com/@gisel_la/

PR CIANJUR – Artis Gisella Anastasia atau lebih familiar dikenal dengan Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara akibat video asusila yang diperankannya.

Gisel dan lawan pria dalam video tersebut berinisial MYD dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi.

“Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia akan Segera Melakukan Vaksinasi Covid-19, Hal Berikut Ini Harus Diketahui

Yusri melanjutkan bahwa Gisel dan MYD mengakui mereka adalah pemeran dalam video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

“Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Yusri Yunus.

Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara, Gisel mengaku video tersebut dibuat pada 2017 lalu di salah satu hotel Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Ternyata Video Itu Dibuat Tahun 2017, Simak Faktanya

“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ucap Yusri menambahkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x