PR CIANJUR – Pemerintah Pusat segera melakukan vaksinasi terhadap masyarakat Indonesia melalui Kementerian Kesehatan.
Kementerian Kesehatan sendiri sudah mengeluarkan regulasi eraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjelaskan jadwal serta tahapan vaksinasi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan matang.
Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 menetapkan jadwal dan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia dimulai menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin Covid-19 itu sendiri.
Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Ternyata Video Itu Dibuat Tahun 2017, Simak Faktanya
Di pasal 15 Ayat 1 Permenkes itu diatur kelompok penerima prioritas vaksin, dan jenis vaksin yang boleh digunakan.
Sementara itu di ayat 2 tercantum penetapan jadwal final dan tahap vaksinasi vaksin Covid-19 mengacu kepada rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Techincal Advisory Group on Immunization), dan masukan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Pasal 7 Ayat 1 menetapkan jenis vaksin yang digunakan di Indonesia. Hal itu melalui wewenang Menteri Kesehatan setelah mendapat masukan dari tim ahli.
Baca Juga: Ramalan Zodiak dari Aries hingga Aquarius Hari Ini Selasa 29 Desember 2020.
Ayat 2 dari pasal sama menerangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan jenis vaksin ditentukan atau difinalisasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan vaksin itu terdaftar di daftar vaksin Covid-19 yang dibolehkan oleh World Health Organization (WHO).
Artikel Rekomendasi