Usai Dinyatakan Positif Narkoba, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara

- 19 Juli 2020, 08:21 WIB
Aktris Catherine Wilson dihadirkan saat Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Aktris Catherine Wilson dihadirkan saat Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu, 18 Juli 2020. /PMJ News

PR CIANJUR - Polisi hingga kini masih mendalami kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson alias Keket.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Catherine Wilson mengaku baru memakai barang haram itu dua atau tiga bulan kebelakang.

Namun, pengakuannya tidak begitu saja diterima polisi, yang bersangkutan masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan awal, dia (CW) memang pengguna narkotika. Kemudian dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkotika jenis sabu itu selama dua bulan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Cianjur, Suami Jual Istri dengan Tarif Rp 400.000 Melalui Medsos

Sebelumnya, aktris 39 tahun itu telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika.

Usai dinyatakan positif, polisi pun telah menyatakan hukuman yang akan diterimanya.

"(Catherine Wilson) akan kami jerat dengan Pasal 114 juga Pasal 112. Paling singkat lima tahun, paling lama 15 atau 20 tahun," kata Yusri.

Saat ditangkap di kediamannya, Catherine Wilson tak sendiri, ia dibekuk bersama J, yang merupakan satpam di rumahnya.

"Hasil tes urine positif (Urine), keduanya mengandung metafetamin, baik CW maupun J," tutur Yusri.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x