Usai Dinyatakan Positif Narkoba, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara

- 19 Juli 2020, 08:21 WIB
Aktris Catherine Wilson dihadirkan saat Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Aktris Catherine Wilson dihadirkan saat Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu, 18 Juli 2020. /PMJ News

Polisi juga memeriksa rambut Catherine Wilson, untuk mengetahui telah berapa lama mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 Dikabarkan Sengaja Diciptakan untuk Hambat Kebangkitan Umat Islam

Sebelumnya, Catherine Wilson digerebek di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Terkait pengedar narkoba, Yusri mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bandar berinisial A, hal itu diakui Catherine Wilson dan petugas keamanan berinisial J.

“Kita (Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya) juga masih memburu DPO A yang memasok narkotika ke tersangka CW,” ujar Yusri.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, Catherine Wilson akhirnya angkat bicara soal kasus narkoba yang kini menjeratnya.

Catherine pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga besarnya karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Diduga Salah Konsumsi Obat, Payudara Pria Ini Membesar hingga Bengkak

Catherine mengaku sangat menyesal karena terjerumus dan mengonsumsi narkoba tersebut. Ia pun berjanji tidak akan melakukannya lagi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah