Usai Dinyatakan Positif Narkoba, Catherine Wilson Terancam 20 Tahun Penjara

- 19 Juli 2020, 08:21 WIB
Aktris Catherine Wilson dihadirkan saat Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu, 18 Juli 2020.
Aktris Catherine Wilson dihadirkan saat Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Direktorat Reserse Narkoba pada Sabtu, 18 Juli 2020. /PMJ News

PR CIANJUR - Polisi hingga kini masih mendalami kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson alias Keket.

Berdasarkan keterangan dari polisi, Catherine Wilson mengaku baru memakai barang haram itu dua atau tiga bulan kebelakang.

Namun, pengakuannya tidak begitu saja diterima polisi, yang bersangkutan masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan awal, dia (CW) memang pengguna narkotika. Kemudian dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkotika jenis sabu itu selama dua bulan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Cianjur, Suami Jual Istri dengan Tarif Rp 400.000 Melalui Medsos

Sebelumnya, aktris 39 tahun itu telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika.

Usai dinyatakan positif, polisi pun telah menyatakan hukuman yang akan diterimanya.

"(Catherine Wilson) akan kami jerat dengan Pasal 114 juga Pasal 112. Paling singkat lima tahun, paling lama 15 atau 20 tahun," kata Yusri.

Saat ditangkap di kediamannya, Catherine Wilson tak sendiri, ia dibekuk bersama J, yang merupakan satpam di rumahnya.

"Hasil tes urine positif (Urine), keduanya mengandung metafetamin, baik CW maupun J," tutur Yusri.

Polisi juga memeriksa rambut Catherine Wilson, untuk mengetahui telah berapa lama mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 Dikabarkan Sengaja Diciptakan untuk Hambat Kebangkitan Umat Islam

Sebelumnya, Catherine Wilson digerebek di kediamannya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.

Terkait pengedar narkoba, Yusri mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bandar berinisial A, hal itu diakui Catherine Wilson dan petugas keamanan berinisial J.

“Kita (Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya) juga masih memburu DPO A yang memasok narkotika ke tersangka CW,” ujar Yusri.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, Catherine Wilson akhirnya angkat bicara soal kasus narkoba yang kini menjeratnya.

Catherine pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga besarnya karena telah mengonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: Diduga Salah Konsumsi Obat, Payudara Pria Ini Membesar hingga Bengkak

Catherine mengaku sangat menyesal karena terjerumus dan mengonsumsi narkoba tersebut. Ia pun berjanji tidak akan melakukannya lagi.

“Saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Keket juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah memperlakukan dirinya dengan sangat baik selama masa pemeriksaan.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah