"Putusan itu sudah diputuskan di Pengadilan. Sudah intra (putusan) kok dia putus hapuskan merek kita, saya terus terang bukan kecewa saja, rasa sedih," kata Eddie Kusuma dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu 17 Oktober 2020.
Menurut dia, Dirjen RI Kemenkumham yang berlatar belakang dari dunia hukum seharusnya bisa mengetahui putusan yang sudah disahkan tidak bisa dihapus.
"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya, putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penyuka Motor Custom, Kawasaki Obral W175, Harganya Hanya Rp19 Jutaan Saja
Eddie Kusuma menjelaskan bahwa putusan pengadilan sah secara hukum, artinya tidak bisa dihapus oleh siapa pun.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kecewa Dirjen RI Kemenkumham Hapus Merek I Am Geprek Bensu, Tim Benny Sujono: Putusan Merek Kita Sah". Mengacu pada putusan MA, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek.
Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan polemik merek Bensu di Mahkamah Agung.
"Sebuah putusan pengadilan adalah sah tak bisa dihapus oleh siapa pun juga, kalau enggak senang pada putusan naik ke lebih tinggi," ujar Eddie Kusuma.
Sebagai informasi, perebutan merek Bensu bermula sejak 2018 silam. Masalah bisnis Ruben Onsu ini mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tidak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Baca Juga: Musni Umar Tak Terima Anies Baswedan Disebut Bodoh, Ferdinand Hutahaean: Atau Mus Juga Bodoh ?
Artikel Rekomendasi