PR CIANJUR - Beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim pengacara kondang Hotman Paris akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.
Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada butuh dan pekerja.
Hal tersebut diutarakan Hotman Paris dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: KAMI Riau Deklarasi, Dari Ulama hingga Mantan Gubernur, Ini Sosok 70 Deklaratornya
Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.
Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.
"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.
Merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.
Baca Juga: Tudingan KAMI Jadi Oposisi Pemerintah, Seperti Ini Gatot Nurmantyo Menanggapinya
Artikel Rekomendasi