"Yang jelas itu pak Majelis Hakim tidak menyebutkan dokumen yang tidak diserahkan pada Mat Solar, mengenai suarat jual beli di tahun 15 April 1986," lanjut pihak Mat Solar.
Sementara itu, kubu Muhammad Idris mengaku lega karena kasus sengketa tanah ini akhirnya diputuskan sebagai kasus perdata, bukan kriminal.
Pihak Muhammad Idris dikabarkan sudah berencana melaporkan balik Mat Solar, karena Muhammad Idris sempat mendekam di balik penjara, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Lawannya Lepas dari Tuntutan Hukum, Pihak Mat Solar Kecewa pada Putusan Hakim Soal Sengketa Tanah".
"Perkara ini sudah sejak awal tidak pantas masuk ke tahap dua, karena ini urusan perdata bukan pidana, putusan Majelis Hakim itu sudah tepat," tutur pihak Muhammad Idris.
Baca Juga: Amerika Serikat Jadi Negara Dengan Penambahan Kasus Covid-19 Tertinggi di Dunia Sampai 22 Oktober
Sebagai informasi, kasus sengketa tanah itu berawal dari tanah milik Muhammad Idris digadaikan pada seorang bernama Rusli pada tahun 1993, tanpa bukti peralihan tanah.
Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk perlebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.
Uang hasil pelebaran jalan tol sebanyak Rp3,3 miliar kini ada di pengadilan dan tidak bisa dicairkan ataupun dibagi ke pihak Mat Solar maupun Idris.
Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Bonus Insentif Tambahan Dari Kartu Prakerja, Nominalnya Rp150 Ribu
Pihak Idris merasa keberatan karena dituding melakukan penggelapan uang. Padahal, Idris tidak memegang hasil jual sepeser pun.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi