Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dalam Kasus Tudingan 'IDI Kacung WHO'

- 19 November 2020, 19:25 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

PR CIANJUR – Kasus hukum yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masuk babak final.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman PMJ News.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonis yang dibacakannya, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: PDKT dengan Sejarah, Mata Pelajaran yang Katanya Sangat Membosankan

Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja.

Ini mengingatkan kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp10 Juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari unggahan drummer band Superman is Dead asal Bali tersebut.

Seminggu sebelumnya kasus tudingan 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali disidangkan di PN Denpasar, Bali. Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Terkenal dengan Stigma Negatif, Ternyata Tanaman ganja Memiliki Manfaat Baik

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x