UNIK! Seekor Domba Dipenjara Karena Membunuh Seorang Wanita Tua, Pemiliknya Beri Kompensasi 5 Ekor Sapi

31 Mei 2022, 14:26 WIB
Domba jantan di Sudan, Afrika, didakwa hukuman 3 tahun penjara setelah membunuh seorang wanita tua.. /Twitter/PromoterBoxing/

 

JENDELA CIANJUR - Melakukan perbuatan tindak pidana tentu saja melanggar hukum. Akibatnya, seseorang pelaku tindak pidana akan menghadapi konsekuensinya dengan dijatuhi hukuman penjara.

Namun apakah Anda pernah berpikir, jika hukum bisa menjerat seekor binatang? Tentu saja tidak bukan? Namun di Sudan, hukuman bagi binatang berlaku.

Seekor domba jantan dilaporkan dihukum penjara selama tiga tahun akibat menjadi tersangka pembunuhan seseorang.

Seekor domba jantan itu terbukti bersalah karena telah menyakiti seorang wanita tua yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Viral Drakor Again My Life Terus Promosikan Bali, Ternyata ...

Seekor domba jantan di Rumbek East Country itu menyeruduk seorang wanita tua di bagian rusuk dan menyebabkan luka yang sangat serius.

Tidak jelas apa yang membuat domba jantan itu menyerang si wanita tua, namun hasil identifikasi, binatang mamalia itu dijadikan pelaku dan dijatuhi hukuman.

“Domba jantan itu menyerang dengan menyeruduk tulang rusuknya dan wanita tua itu segera meninggal. Jadi inilah yang terjadi di Rumbek Timur di tempat yang disebut Akuel Yol,” kata Mayor Elijah Mabor kepada Radio Mata Sudan seperti dikutip dari Oddity Central, Selasa 31 Mei 2022.

Domba jantan itu kini ditahan di Mapolsek Maleng Agok Payam. Mabor menambahkan bahwa domba jantan itu akan menghabiskan tiga tahun ke depan di penjara sebuah kamp militer di Kabupaten Aduel.

Baca Juga: Jungkook BTS Hapus Semua Feeds Instagram, ARMY Galau : Lebih Sakit dari Rumor Kencan!

Sementara pemiliknya, yang merupakan tetangga dan kerabat korban, harus memberi kompensasi kepada keluarga almarhum dengan menawarkan lima ekor sapi.

Selanjutnya, setelah domba jantan itu menjalani waktunya, domba itu juga akan ditawarkan kepada keluarga korban untuk dilakukan sesuai dengan keinginan mereka, sesuai dengan hukum setempat.

“Pemiliknya tidak bersalah dan domba jantan yang melakukan kejahatan sehingga layak ditangkap kemudian kasusnya diteruskan ke pengadilan adat dimana kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai,” jelas Mayor Mabor.

Baca Juga: Setelah Berhasil Rekrut Erling Haaland, Manchester City Ingin Datangkan Banyak Pemain Lagi

Ghana Wish melaporkan bahwa kedua keluarga telah menandatangani kontrak untuk meresmikan kesepakatan mereka, dengan polisi dan tokoh masyarakat setempat bertindak sebagai saksi.***

Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler