Berita Penjara Hari Ini

Nasional

HATI-HATI! Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun, Arteria Dahlan Ingin RKUHP Segera Disahkan

16 Juni 2022, 14:50 WIB

Salah satu pasal RKUHP yaitu menghina pemerintah bisa dipenjara hingga 4 tahun, tapi Arteria Dahlan ingin RKUHP segera disahkan.

Terpopuler

Kabar Daerah